Salin Artikel

ICJR: Dua Anggota TNI AD Penganiaya Anak di NTT Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) harus tetap diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana karena diduga menganiaya siswa sekolah dasar, PS (13), di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan, proses hukum harus terus berjalan sekalipun dalam perkembangannya sudah ada kesepakatan damai antara Kodim 1627 Rote Ndao dan pihak keluarga korban.

"Sebab, rangkaian perbuatan yang dilakukan kedua prajurit TNI tersebut telah masuk kategori penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Adapun sanksi pidana merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Menurut Ifti, penjatuhan sanksi pidana layak diterapkan, terlebih, penyiksaan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya wajib mendapat perlindungan dari kekerasan.

"Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945," kata Ifti.

Selain proses penegakan hukum, Ifti menekankan, kehadiran negara untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Ia mengatakan, perlindungan dapat diberikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPPA).

Diberitakan, Serma MSB dan Serka AODK diduga menganiaya PS, pada Kamis (12/8/2021). Kekerasan yang dialami PS bermula ketika dia dijemput AODK. Saat itu, AODK menyebut PS telah mencuri ponselnya.

Tak lama, PS dibawa ke rumah MSB dan dipulangkan pada tengah malam. Sampai di rumah, PS tak menceritakan apa pun kepada kedua orangtuanya.

Pada Jumat (13/8/2021), AODK kembali mencari PS yang sedang bermain di Pantai Baa. AODK menginterogasi PS yang diduga mencuri ponselnya.

Kemudian, AODK bersama MSB dan sejumlah rekannya kembali menjemput bocah kelas IV SD itu di rumahnya pada Kamis (19/8/2021) malam.

Saat mengetahui kedatangan AODK, PS ketakutan dan bersembunyi di lemari kamarnya. AODK kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan PS yang sedang bersembunyi.

Saat itu, AODK diduga memukul mulut PS hingga berdarah. PS pun kembali dibawa ke rumah MSB. Kedua orangtua PS kemudian menyusul.

Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko membenarkan kejadian penganiayaan yang melibatkan anggotanya. Ia memastikan akan memproses hukum prajuritnya.

"Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/23570511/icjr-dua-anggota-tni-ad-penganiaya-anak-di-ntt-dapat-dijatuhi-sanksi-pidana

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke