Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Perlindungan Khusus Anak Sudah Ditandatangani Jokowi, Menteri PPPA Sebut Hal Itu Sangat Dibutuhkan

Kompas.com - 23/08/2021, 16:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat dibutuhkan.

Terutama dalam memperkuat dan mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta lembaga lainnya dalam rangka perlindungan khusus terhadap anak.

Terlebih, kata dia, di tengah pandemi Covid-19, anak-anak menghadapi berbagai kasus yang sangat kompleks, seperti kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak yang ditelantarkan.

"PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Senin (23/8/2021).

Ia mengatakan, PP 78/2021 merupakan mandat Pasal 71C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kemensos Catat 11.045 Anak Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19, Risma Dorong Respons Cepat Perlindungan Anak

PP tersebut merupakan affirmative action yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

"PP memperjelas peran pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk-bentuk perlindungan khususnya,” kata dia.

Apalagi, dalam Pasal 3 beleid itu disebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya wajib dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dengan kondisi tertentu.

Antara lain anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kemudian anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; anak korban pornografi; anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; serta anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Baca juga: Pemerintah Diminta Mendata dan Beri Perlindungan Anak yang Kehilangan Orangtua akibat Covid-19

Selanjutnya adalah anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.

"PP juga memberi ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, baik organisasi masyarakat, perusahaan, dan sebagainya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com