Salin Artikel

PP Perlindungan Khusus Anak Sudah Ditandatangani Jokowi, Menteri PPPA Sebut Hal Itu Sangat Dibutuhkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat dibutuhkan.

Terutama dalam memperkuat dan mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta lembaga lainnya dalam rangka perlindungan khusus terhadap anak.

Terlebih, kata dia, di tengah pandemi Covid-19, anak-anak menghadapi berbagai kasus yang sangat kompleks, seperti kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak yang ditelantarkan.

"PP ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyelenggarakan koordinasi kebijakan, program, dan layanan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Senin (23/8/2021).

Ia mengatakan, PP 78/2021 merupakan mandat Pasal 71C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PP tersebut merupakan affirmative action yang bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, memberikan layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak.

"PP memperjelas peran pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk-bentuk perlindungan khususnya,” kata dia.

Apalagi, dalam Pasal 3 beleid itu disebutkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya wajib dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dengan kondisi tertentu.

Antara lain anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kemudian anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; anak korban pornografi; anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; serta anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.

Selanjutnya adalah anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.

"PP juga memberi ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak, baik organisasi masyarakat, perusahaan, dan sebagainya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/16541511/pp-perlindungan-khusus-anak-sudah-ditandatangani-jokowi-menteri-pppa-sebut

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke