Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstitusi Bukan Kitab Suci, tapi Perlukah Amendemen Saat Pandemi?

Kompas.com - 19/08/2021, 08:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah merupakan kitab suci yang tidak boleh diutak-atik. 

Namun, wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga perlu dipikirkan matang-matang.

Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dinilai bukanlah momentum yang tepat untuk mengubah konstitusi negara.

Hal itu disampaikan sejumlah partai politik merespons wacana amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, amendemen konstitusi mesti melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik yang tidak bisa dilaksanakan dengan tergesa-gesa.

"PPP menginginkan agar proses sosialisasi dan konsultasi publik dalam proses amendemen konstitusi ini harus benar-benar dibuka terlebih dahulu dan proses dijalankan dengan tidak tergesa-gesa," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Jokowi dan Bamsoet Bertemu Bahas Amendemen UUD, Moeldoko: Jangan Berspekulasi Berlebihan

Arsul menekankan, amendemen konstitusi tidak sekadar mengubah undang-undang. Oleh sebab itu, konsep dan isi amendemen harus diperjelas dan dipastikan tidak melebar ke mana-mana.

Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Daulay mengatakan, amendemen konstitusi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif.

Ia menegaskan, amendemen UUD 1945 bukan pekerjaan mudah. Perubahan pasal dalam konstitusi akan berpengaruh besar pada sistem ketatanegaraan.

Oleh karena itu, seluruh kekuatan politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya terlebih dahulu merumuskan agenda dan batasan amendemen.

"Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat," kata dia.

Fokus tangani pandemi

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy berpandangan, rencana amendemen UUD 1945 terkesan tidak peka pada situasi pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan, saat ini banyak masyarakat yang sedang berduka dan kesusahan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Ketua MPR: Keputusan Amendemen UUD 1945 Bergantung pada Dinamika Politik

Menuru Aboe, seluruh elemen bangsa semestinya fokus pada upaya menangani pandemi, baik untuk mengurangi risiko kematian akibat Covid-19 maupun upaya memulihkan ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com