JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Aktivitas di tempat-tempat ibadah dilonggarkan dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan, aktivitas di tempat ibadah di daerah level 3 dan 4 ditingkatkan menjadi 50 persen.
Dalam aturan sebelumnya, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 25 persen dari kapasitas.
"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3 tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Baca juga: Luhut: Perpanjangan PPKM Mulai Menunjukkan Hasil, Tren Kasus Covid-19 Turun 76 Persen
Luhut menegaskan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan wabah Covid-19 selama masih berstatus sebagai pandemi.
"Selama Covid-19 selama masih menjadi pandemi, PPKM tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.