Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali menyatakan, aktivitas di tempat ibadah di daerah level 3 dan 4 ditingkatkan menjadi 50 persen.
Dalam aturan sebelumnya, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 25 persen dari kapasitas.
"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3 tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Luhut menegaskan, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen penanganan wabah Covid-19 selama masih berstatus sebagai pandemi.
"Selama Covid-19 selama masih menjadi pandemi, PPKM tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/20521241/ppkm-jawa-bali-berlanjut-aktivitas-di-tempat-ibadah-level-3-4-naik-jadi-50