Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Kompas.com - 16/08/2021, 18:12 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus korupsi pengadaan quay craine container (QCC) PT Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino meminta perkaranya dimasukkan ke ranah perdata.

Hal itu disampaikan RJ Lino dalam pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

“Perbuatan yang didakwakan kepada saya selaku Dirut Pelindo II bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata. Oleh karena itu, mohon majelis menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini,” kata RJ Lino dikutip dari Antara.

Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

RJ Lino merasa bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas atau kabur.

“Atau perbuatan yang didakwa kepada saya tidak jelas atau kabur atau mohon majelis hakim memutus seadil-adilnya. Besar harapan saya majelis kabulkan permohonan eksepsi saya,” kata dia.

Adapun RJ Lino yakin bahwa ia tidak bersalah dalam pengadaan 3 unit QCC pada tahun 2010 untuk Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; dan Pelabuhan Pelembang, Sumatera Selatan.

“QCC adalah business critical asset, jadi bisa ditunjuk langsung. Telaah QCC telah dua kali gagal dan arena kongesti pengadaan QCC sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda jadi bisa untuk penunjukan langsung,” kata dia.

RJ Lino berpendapat bahwa penunjukan pengadaan 3 QCC itu diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf a, d, atau b.

Baca juga: Tender Belum Dimulai, RJ Lino Disebut Sudah Ajak Perusahaan Penyedia Crane Lakukan Survei

Ia juga mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan sesuai keputusan direksi Pelindo II Nomor HK/56/5/10/PS.II/09 tanggal 9 September 2009 Pasal 9 Huruf c Ayat (1).

Di depan majelis hakim, RJ Lino mengaku sudah tidak bisa mencari jalan keluar untuk pengadaan 3 QCC itu.


“Saya selaku dirut ditembuskan oleh kepala biro pengadaan tidak melihat lagi jalan keluar untuk menyelesaikan tugas pengadaan itu karena telah 9 kali lelang gagal, sementara tekanan besar akibat kongesti 3 pelabuhan,” ujar dia. 

Ia menceritakan bahwa saat menerima tembusan dari kabiro pengadaan terkait perusahaan penyedia QCC, ia telah memberikan opsi melalui memo untuk mengundang langsung perusahaan tersebut.

RJ Lino mengaku bahwa dia ia juga memberikan pilihan pada direktur teknik operasi dan biro pengadaan untuk menambah calon peserta tender pengadaan QCC.

“Kata ‘di antaranya’ tidak pernah disinggung di dakwaan KPK dan ini diundang pemilihan langsung bukan untuk penunjukan langsung seperti dalam dakwaan KPK,” kata dia.

Baca juga: RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Ia pun mengaku tiga perusahaan asing yang diundang untuk melakukan presentasi yaitu Heavy Macinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) dan ZPMC asal China serta Doosan dari Korea merupaan perusahaan yang pernah menunjukan hasil baik di Terminal JST Jalan Koja Tanjung Priok dan terminal peti kemas di Pelabuhan China.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com