Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Protes Masyarakat dalam Perkara Korupsi Juliari Wajar Terjadi

Kompas.com - 15/08/2021, 18:01 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai protes dan kemarahan masyarakat pada Juliari Batubara terkait korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat sedang berada dalam situasi kesulitan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Pendapat itu disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail pada forum yang sama.

“Tentu masyarakat tidak punya waktu secara detail mengikuti proses persidangan selama kurun waktu 3-4 bulan terakhir. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp 10.000 pada paket bansos senilai Rp 270 ribu yang dianggarkan oleh pemerintah,” kata Kurnia dalam diskusi virtual yang diadakan Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

“Dan masyarakat dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan, langsung mengaitkan saja, dan bagi saya terlepas dari substansi kritik di media sosial seperti apa, tapi protes masyarakat menjadi hal yang wajar,” sambung dia.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos

Kurnia melanjutkan, bahwa meski tidak mengetahui secara detail, namun masyarakat telah mengetahui informasi secara umum dari media massa.

“Tapi (dari) berbagai pemberitaan yang diberitakan teman-teman jurnalis pasti mereka (masyarakat) sudah mengetahui secara umum, apalagi fee Rp 10.000 itu kan beritanya sangat besar, dan itu terkonfirmasi oleh pengakuan beberapa saksi kalau saya cermati dalam beberapa proses persidangan tersebut,” kata Kurnia.

Kurnia menyatakan dalam persidangan hasil korupsi yang dilakukan Juliari bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dilakukan dalam tiga kali penerimaan.

Penerimaan pertama Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Harry Van Sidabukke. Penerimaan kedua sebesar Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddantja.

“Saya rasa dua penerimaan itu sudah tidak relevan lagi untuk didebatkan karena toh pemberi suapnya sudah divonis penjara. Dan Rp 29 miliar sisanya, bagi saya dalam beberapa konteks persidangan itu sudah ada tanda-tanda mengarah kesana. Tinggal bagaimana hakim dapat menyusun puzzle-puzzle dalam proses persidangan itu,” tutur dia.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim memvonis pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun.

Di lain sisi jaksa juga menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Joko pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Kemudian jaksa menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Kemenesos Adi Wahyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com