JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menceritakan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, sempat mendatangi lembaga antirasuah itu usai dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos).
Saut mengatakan kala itu Juliari datang pagi-pagi dan ditemui oleh sejumlah pimpinan KPK.
Kedatangan itu, lanjut Saut, karena Juliari meminta koordinasi dengan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran di Kemensos.
“Beberapa waktu (setelah) dilantik Pak Juliari ketemu saya di KPK. Beliau datang. Seingat saya, saya menerima. Saya panggil ‘lae’ langsung. Lae keren. Tapi hati-hati. Saya bilang gitu sama dia,” cerita Saut dalam diskusi politik yang dihelat oleh Medcom.id, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan
Saut menjelaskan saat itu maksud kedatangan Juliari adalah untuk berkoordinasi. Dalam pandangan Saut, Juliari sudah merasa bahwa pekerjaannya sebagai Mensos itu berat.
“Ya biasa kan kalau kita ada orang niat baik, biasanya minta koordinasi ke kita. Mungkin beliau sudah maping di Kementerian (sosial) berat sekali,” ucap Saut.
“Kayaknya beliau udah punya sense wah (kerja) di sana (Mensos) berat banget. Karena besar juga dananya, dan dia pasti sudah dengar (informasi) kanan kiri, ya beratlah. Saya bilang bagus, saya panggil lae, udah hati-hati, dijaga,” sambungnya.
Adapun Juliari Batubara dilantik menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.
Ia kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada 6 Desember 2020.
Baca juga: Ungkap Peran Juliari, Jaksa Nilai Matheus Joko Layak Jadi Justice Collaborator
Dalam perkara tersebut jaksa menuntut agar Juliari dihukum 11 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama empat tahun.
Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Tindak korupsi itu dilakukan dengan mengumpulkan Fee Rp 10.000 pada tiap paket pengadaan bansos yang dilakukan oleh berbagai perusahaan penyedia.
Jaksa menyatakan uang yang diterima Juliari, Matheus Joko, dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.