Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos

Kompas.com - 15/08/2021, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menceritakan bahwa terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, sempat mendatangi lembaga antirasuah itu usai dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Saut mengatakan kala itu Juliari datang pagi-pagi dan ditemui oleh sejumlah pimpinan KPK.

Kedatangan itu, lanjut Saut, karena Juliari meminta koordinasi dengan KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran di Kemensos.

“Beberapa waktu (setelah) dilantik Pak Juliari ketemu saya di KPK. Beliau datang. Seingat saya, saya menerima. Saya panggil ‘lae’ langsung. Lae keren. Tapi hati-hati. Saya bilang gitu sama dia,” cerita Saut dalam diskusi politik yang dihelat oleh Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan

Saut menjelaskan saat itu maksud kedatangan Juliari adalah untuk berkoordinasi. Dalam pandangan Saut, Juliari sudah merasa bahwa pekerjaannya sebagai Mensos itu berat.

“Ya biasa kan kalau kita ada orang niat baik, biasanya minta koordinasi ke kita. Mungkin beliau sudah maping di Kementerian (sosial) berat sekali,” ucap Saut.

“Kayaknya beliau udah punya sense wah (kerja) di sana (Mensos) berat banget. Karena besar juga dananya, dan dia pasti sudah dengar (informasi) kanan kiri, ya beratlah. Saya bilang bagus, saya panggil lae, udah hati-hati, dijaga,” sambungnya.

Adapun Juliari Batubara dilantik menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.

Ia kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada 6 Desember 2020.

Baca juga: Ungkap Peran Juliari, Jaksa Nilai Matheus Joko Layak Jadi Justice Collaborator

Dalam perkara tersebut jaksa menuntut agar Juliari dihukum 11 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama empat tahun.

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Tindak korupsi itu dilakukan dengan mengumpulkan Fee Rp 10.000 pada tiap paket pengadaan bansos yang dilakukan oleh berbagai perusahaan penyedia.

Jaksa menyatakan uang yang diterima Juliari, Matheus Joko, dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com