JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang merupakan bekas anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang tuntutan dalam korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 hari ini.
Dua terdakwa itu adalah Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adi Wahyono merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 serta mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Juliari Mestinya Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Bukan Presiden atau Megawati
Sementara itu Matheus Joko Santoso adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 di Kemensos.
Sidang tuntutan akan berjalan Jumat (13/8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa sidang akan berlangsung secara online.
"Iya benar (sidang hari ini) acara tuntutan. Rencana (dilaksanakan) online," kata Ali.
Baca juga: Pembelaan Juliari: Mengaku Tak Terima Fee Bansos, Mohon Dibebaskan, Minta Maaf ke Jokowi
Namun Ali belum dapat memastikan apakah sidang dapat disiarkan melakui YouTube KPK.
"Karena tergantung izin dari majelis hakim," ujarnya.
Pada perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko diduga berperan sebagai pihak yang menetapkan perusahaan penyedia bansos dan mengumpulkan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Adi, dan Joko bersama Juliari telah mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar.
Adapun dari hasil korupsi bersama tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko diduga menerima uang masing-masing sejumlah Rp 1 milyar.
Baca juga: Juliari Minta Dibebaskan dari Kasus Bansos, Ini Kata KPK
Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.