JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan KedaiKopi.
Tak kurang dari 81,7 responden yang disurvei setuju dengan permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Jaksa Agung diganti.
"Responden yang setuju dengan permintaan ICW tersebut memiliki alasan menurunnya performa kejaksaan (30 persen), tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7 persen), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9 persen)," terang Pendiri Kedai Kopi Hendri Satrio dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Survei dilakukan terhadap 1.047 responden di 34 provinsi pada 22-30 Juli 2021 dengan metode survei daring kepada panel Lembaga Survei KedaiKopi.
Menurut Hendri, tingginya permintaan responden agar Jaksa Agung diganti tidak terlepas dari polemik penanganan perkara hukum yang melibatkan eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Survei KedaiKopi: Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Jaksa Agung Rendah
Dalam survei terungkap bahwa 71,2 persen responden menganggap bahwa tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu rendah. Kemudian, 61,6 persen responden kecewa lantaran Kejaksaan tak mengajukan kasasi.
Sementara itu, 65,6 persen responden menganggap Kejaksaan tidak adil dalam menangani kasus Pinangki.
Sementara itu, sebanyak 18,3 persen responden tidak setuju jika ST Burhanuddin diganti.
"Alasannya antara lain sebanyak 12 persen responden menilai bahwa Jaksa Agung belum terbukti terlibat (dalam kasus Pinangki) dan sebanyak 10,5 persen menilai kinerjanya masih bagus," imbuhnya.
Sebelumnya, ICW mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 Oktober 2020 lalu.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, permintaan itu disampaikan karena performa Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.
Persoalan itu terkait dengan penanganan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga melibatkan jaksa Pinangki.
Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil
ICW menilai Kejagung mengabaikan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan yang telah dua kali mengirim panggilan pemeriksaan pada Pinangki.
Kedua, Kejagung dinilai melindungi Pinangki bila dilihat dari dua kejadian yaitu wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan terhadap Pinangki.
Ketiga, ICW menilai Kejagung tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap proses penanganan kasus Pinangki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.