Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Minta Jaksa Agung Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 23/07/2021, 09:37 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menuntaskan perkara peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Kepala Divisi Advokasi HAM Kontras Andi Rezaldi meminta Jaksa Agung menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan Komisi Nasional HAM.

"Segera hentikan bolak-balik berkas dan tindak lanjuti seluruh berkas pelanggaran berat HAM ke penyidikan," kata Rezaldi dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM

Kontras mencatat, Komnas HAM mengembalikan berkas lagi ke Kejaksaan Agung pada awal Januari 2019. Namun, belum ada respons lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung masih tidak menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Rezaldi.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak memberikan perintah sebagai penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf g UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Alasan lain yang digunakan ialah belum adanya Pengadilan HAM ad hoc, serta menyatakan kasus yang sudah diselidiki Komnas HAM sebagai bukan pelanggaran berat HAM hanya berdasarkan voting panitia khusus DPR 2001, meskipun Jaksa Agung sendiri belum pernah melakukan penyidikan atas kasus-kasus tersebut," kata dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Merinci Arti Penanganan Non-Yudisial dalam Kasus HAM Berat

Menurut Rezaldi, alasan-alasan itu terus disampaikan berkali-kali sehingga mengecewakan korban dan masyarakat sipil.

Dia berpendapat, tidak ada niat Jaksa Agung untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-V/2007 atau menindaklanjuti berbagai petunjuk kasus yang disampaikan sejumlah pihak.

"Alih-alih membawa kasus pelanggaran berat HAM ke Pengadilan HAM, Jaksa Agung justru melawan keluarga korban sendiri di meja hijau hingga tingkat kasasi saat ini (atas kasus Semanggi I dan II)," tuturnya.

Hal lain yang menurut Rezaldi mengecewakan yaitu Presiden Joko Widodo pada Desember 2020 menegaskan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga: Perlunya Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com