Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 16 Agustus, Ini Perbedaan dengan PPKM Sebelumnya

Kompas.com - 12/08/2021, 10:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 10 Agustus-16 Agustus 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perpanjangan PPKM untuk melindungi rakyat Indonesia dari penularan virus Covid-19, yang perkembangan kasusnya masih dinamis dan fluktuatif.

“Seperti diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya, bahwa perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum, karena penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik di Jawa dan Bali,” Selasa (11/8/2021).

Penerapan PPKM level 4 dan 3 tersebut akan berlaku kepada 26 kota atau kabupaten yang statusnya turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan, perbaikan kondisi di lapangan sudah cukup signifikan.

Berbeda dengan kebijakan PPKM sebelumnya, lanjutnya, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini, terdapat dua penyesuaian yang akan diuji cobakan, yakni di sektor perbelanjaan atau mal, dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.

Baca juga: Ini Daftar 85 Mal di Jakarta yang Buka Selama Perpanjangan PPKM

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah dengan level 4, dengan tetap memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” lanjut Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Johnny menekankan, masyarakat yang diperkenankan masuk ke mal adalah mereka yang sudah divaksinasi, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, terdapat pembatasan umur pengunjung. Anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mall.

Untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan.

Baca juga: Jubir Luhut: Angka Kematian Akan Dimasukkan Lagi sebagai Indikator Level PPKM jika Sudah Rapi

Dia berharap, mulai 17 Agustus 2021, sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM level 4 dapat mempekerjakan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

Penyesuaian di level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten dan kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

“Terdapat 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini. Pertama adalah peningkatan cakupan vaksinasi secara cepat, kedua penerapan testing, tracing, dan treatment (3T) yang tinggi. Ketiga, kepatuhan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) terutama soal masker yang baik,” imbuhnya.

Menteri Johnny juga mengapresiasi kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PPKM dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Beri Insentif UMKM Terdampak Pandemi dan PPKM

“Semua upaya, baik besar maupun kecil, niscaya berperan penting dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com