Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat

Kompas.com - 10/08/2021, 14:57 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 orang perwakilan Tim 75 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat KPK terkait keterbukaan informasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tim 75 merupakan kelompok pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan," kata Perwakilan Tim 75 sekaligus Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Lapor Covid-19 Raih Tasrif Award 2021

Hotman mengatakan, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil tes wawasan kebangsaan tersebut

Ia mengatakan, syaratnya melalui pemberian persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK untuk mengakses informasi tersebut telah dilakukan, namun informasi itu tidak juga diberikan.

"Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ujar Hotman.

Baca juga: Tim 75: Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman sebagai Sikap Antikoreksi

Hotman menjelaskan bahwa, informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain yaitu dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

Gugatan keterbukaan informasi ini, menurut dia, akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei hingga 9 Juni 2021.

Adapun sesuai dengan mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 ditambah 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

Selain itu, pegawai KPK juga mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal.

Baca juga: Ombudsman Tetap Lanjutkan Proses Laporan Hasil Pemeriksaan TWK Pegawai KPK

Namun, hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," ujar Hotman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com