Konflik kepentingan juga terkait dengan proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena ada pengaruh dari pihak lain.
Selanjutnya yang termasuk konflik kepentingan adalah situasi kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi yang merupakan hasil dari si penilai, penyalahgunaan jabatan, penentuan sendiri besaran gaji yang diterima, bekerja diluar kewenangan, menerima tawaran pembelian saham, serta penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Pusako Kritik Peraturan Pimpinan KPK soal Biaya Perjalanan Dinas Pegawai
Penegak hukum tak boleh terima pemberian apa pun
Feri Amsari khawatir kebijakan perjalanan dinas pegawai KPK dapat memunculkan konflik kepentingan.
Sebab, menurut Feri penegak hukum tidak boleh menerima pemberian apapun dari lembaga yang sedang diawasi.
Feri mengungkapkan, kebijakan ini dapat menyebabkan lembaga-lembaga terkait akan berlomba-lomba mendukung kerja-kerja KPK.
Baca juga: Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya
Maka situasi itu akan menyebabkan relasi KPK dengan lembaga terkait bukan relasi antara penegak hukum dengan lembaga yang harus diawasi.
"Akhirnya ini sama saja dengan peristiwa masa lalu di mana terjadi kongkalikong berbagai kepentingan dengan berbagai pihak, sehingga ewuh pekewuh-nya muncul," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.