Salin Artikel

Bisa Berdampak pada Biaya Perjalanan Dinas Pegawai KPK, Apa Itu Konflik Kepentingan?

Peraturan itu terkandung dalam Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpin) Nomor 6 Tahun 2021.

Kendati demikian kebijakan ini dikritik oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan adanya konflik kepentingan.

Apa itu konflik kepentingan?

Dikutip dari situs KPK, yaitu aclc.kpk.go.id, konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Penyelenggara negara dalam pengertian itu adalah pejabat negara, pejabat publik yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Selain itu pejabat negara yang dimaksud juga termasuk aparat penegak hukum, organ ekstra struktural (KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll), pelaksana, penilai dan pengawas pelayanan publik, pimpinan Bank Indonesia serta penyelenggara negara di BUMN, BHMN, BLU hingga BUMD.

Bentuk konflik kepentingan

KPK juga menjelaskan ragam bentuk aktivitas terkait konflik kepentingan. Ini seperti situasi yang menyebabkan seseorang menerima sesuatu, menerima gratifikasi, atau pemberian atau penerimaan hadiah atas suatu keputusan atau jabatan.

Dalam hal ini, pembiayaan untuk pegawai KPK dari pihak lain dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan.

Kemudian, konflik kepentingan bisa berupa penggunaan aset jabatan atau instansi guna kepentingan pribadi atau golongan.

Ada juga situasi yang menyebabkan penggunaan informasi rahasia jabatan atau intansi untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Lalu, konflik kepentingan juga termasuk rangkap jabatan di beberapa instansi, dan pemberian akses khusus pada pihak tertentu.


Konflik kepentingan juga terkait dengan proses pengawasan yang tidak mengikuti prosedur karena ada pengaruh dari pihak lain.

Selanjutnya yang termasuk konflik kepentingan adalah situasi kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi yang merupakan hasil dari si penilai, penyalahgunaan jabatan, penentuan sendiri besaran gaji yang diterima, bekerja diluar kewenangan, menerima tawaran pembelian saham, serta penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Penegak hukum tak boleh terima pemberian apa pun

Feri Amsari khawatir kebijakan perjalanan dinas pegawai KPK dapat memunculkan konflik kepentingan.

Sebab, menurut Feri penegak hukum tidak boleh menerima pemberian apapun dari lembaga yang sedang diawasi.

Feri mengungkapkan, kebijakan ini dapat menyebabkan lembaga-lembaga terkait akan berlomba-lomba mendukung kerja-kerja KPK.

Maka situasi itu akan menyebabkan relasi KPK dengan lembaga terkait bukan relasi antara penegak hukum dengan lembaga yang harus diawasi.

"Akhirnya ini sama saja dengan peristiwa masa lalu di mana terjadi kongkalikong berbagai kepentingan dengan berbagai pihak, sehingga ewuh pekewuh-nya muncul," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/17321631/bisa-berdampak-pada-biaya-perjalanan-dinas-pegawai-kpk-apa-itu-konflik

Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke