Suap itu diberikan pada Emir agar PT Alstom Power Incorporated dapat menjadi pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
Saat itu Emir menjabat sebagai Komisi VII DPR dan membantu PT Alstom Power Incorporated terpilih sebagai perusahaan yang menggarap proyek tersebut.
Kala itu hakim menilai Emir yang menjabar sebagai anggota Komisi VII menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate asal Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Hakim menjelaskan bahwa Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom melalui rekening perusahaan milik anaknya yaitu PT Arta Nusantara Utama.
Suap itu diberikan agar PT Alstom Power Incorporated dapat menjadi pemenang tende pembangunan PLTU Tarahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.