4. Ditanya Soal Vonis Siti Fadillah Supari
Calon hakim agung Yohanes Priyana ditanya soal vonisnya terhadap eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
"Karena waktu itu ada pertimbangan personal juga. Karena sudah ada pengenaan aset recovery-nya sudah lumayan. Karena waktu itu, itu termasuk perbuatan turut serta," kata Yohanes, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pernah Tangani Kasus Bom Bali, Calon Hakim Agung Nilai Perlu Dialog Atasi Radikalisme
Menurut Yohanes, dalam konsep hukum korupsi, pada pokoknya adalah hal yang senyatanya terdakwa nikmati.
Sehingga, kata dia, saat itu majelis menjatuhkan pengganti kerugian berdasarkan perkiraan jumlah yang dinikmati Siti Fadillah Supari.
"Sedangkan yang lain-lainnya nanti diajukan dalam perkara yang berbeda, yang menjadi beban masing-masing," kata Yohanes.
Yohanes juga ditanya soal vonis terhadap terdakwa kasus suap Badan Kemanaan Laut, Fahmi Darmawansyah, yang lebih ringan dan denda yang lebih kecil dari tuntutan jaksa.
Yohanes beralasan, dalam persidangan terbukti bahwa perbuatan Fahmi tersebut tidak membuat terlalu banyak kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.