Salin Artikel

Wawancara Calon Hakim Agung: Dialog untuk Atasi Radikalisme hingga Vonis Siti Fadillah Supari

Ada lima calon hakim agung kamar pidana yang mengikuti uji wawancara pada Kamis kemarin, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, dan Yohanes Priyana.

Berikut rangkuman sejumlah pertanyaan dari para calon hakim agung dalam wawancara yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial

1. Masalah Jaminan Hakim jadi Sorotan

Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ditanya soal jaminan keamanan hakim oleh anggota KY selaku panelis wawancara, Djoko Sasmito.

"Kira-kira sampai sejauh mana terkait dengan jaminan keamanan karena ini sebenarnya banyak juga keluhan dari hakim yang mendapat gangguan keamanan dari pihak luar dan ini juga ada tugas KY terkait advokasi dan sebagainya?" tanya Djoko.

Pudjo lalu menjawab dirinya pernah melakukan studi banding mengenai hal itu ke Amerika Serikat saat ia masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kalau di Amerika itu ada polisi pengadilan, yaitu US Marshals, itu polisi memang untuk pengadilan. Indonesia semuanya terletak tunggal ada di Polri, itu persoalan yang pertama," jawab Pudjo.

Pudjo mengatakan persoalan jaminan perlindungan hakim di Indonesia saat ini yakni tentang siapa yang akan mengawal hakim.

Sebab, kepolisian memiliki keterbatasan tenaga dan dikhawatirkan tidak bisa menyelesaikan tugas dengan baik.

Menurut Pudjo, persoalan jaminan keamanan yang baru diakomodasi saat ini adalah perlindungan di kantor dan dalam menyelesaikan perkara.

Ia mengatakan, jaminan keamanan setelah hakim pulang dari kantor masih menjadi persoalan, meskipun ancaman itu tergantung dari kasus yang sedang ditangani.

"Sekarang kita memang perlu mendorong bahwa jaminan keamanan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang juga dimasukan dalam perubahan PP 94/2012," ucap dia.

2. Atasi Radikalisme dengan Dialog

Calon hakim agung Eddy Parulian Siregar berpendapat, perlu ada dialog untuk membendung perkembangan paham-paham radikalisme.

Menurut Eddy, perlu ada orang-orang yang memiliki sifat kenegaraan dan kebangsaan, termasuk aparat negara seperti hakim, yang mengajak dialog orang-orang terpapar radikalisme.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon itu bercerita, ia pun pernah mengajak diskusi salah seorang temannya dari sebuah institusi yang ia duga sudah terpapar radikalisme.

"Ya memang perlu dialog yang panjang, enggak cukup sekian. Terkadang teman-teman saya heran, Pak Siregar kenapa mau ladeni begitu, tidak, ini hakim tidak boleh cuma memberikan putusan tapi bagaimana perilaku yang humanis," ujar dia.

Eddy melanjutkan, ia juga pernah menjadi hakim dalam kasus Bom Bali I dan II di mana ia dan hakim lainnya dianggap thogut oleh para terdakwa teroris.

"Teman dalam pertimbangannya ada juga memasukkan dari kitab suci Al Quran, dibacakan teman di sana tapi dipelototi. Dari situ saya berpikir, bagaimana ini, kalau sudah semua dipelototi, ini sangat keprihatinan kita bersama," kata Eddy.

Akhirnya, kata Eddy, para hakim berinisiatif membuat puisi untuk menenangkan para terdakwa.

"Akhirnya mereka teduh, walaupun dihukum mati dan seumur hidup," ujar Eddy.

3. Setuju UU ITE Direvisi

Calon hakim agung Hery Supriyono setuju apabila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Ia menilai, UU ITE yang ada saat ini menghambat kebebasan berpendapat dan mendapat banyak penolakan.

"Karena memang undang-undang ini sangat sensitif sekali, sehingga sedikit pun orang lengah menyampaikan pendapat bisa berurusan dengan hukum," kata Hery menjawab pertanyaan anggota KY selaku panelis wawancara, Amzulian Rifai.

"Maka karena dampaknya itu begitu luas dan masyarakat sudah menyatakan semacam keberatan terhadap eksistensi undang-undang tersebut maka saya setuju untuk di-her (direvisi)," kata Hery melanjutkan.

Awalnya, Amzulian meminta komentar kepada Hery mengenai UU ITE yang ia sebut telah menjadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Hery pun berpendapat, UU ITE merupakan undang-undang yang rentan terhadap kebebasan berpendapat yang dapat membuat seseorang mesti berurusan dengan pihak berwajib hanya karena masalah sepele.

"Maka inilah yang menjadi agak sensitif sehingga bisa membelenggu kreativitas seseorang, kemerdekaan seseorang dalam berpendapat," ujar Hery.

4. Ditanya Soal Vonis Siti Fadillah Supari

Calon hakim agung Yohanes Priyana ditanya soal vonisnya terhadap eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Karena waktu itu ada pertimbangan personal juga. Karena sudah ada pengenaan aset recovery-nya sudah lumayan. Karena waktu itu, itu termasuk perbuatan turut serta," kata Yohanes, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yohanes, dalam konsep hukum korupsi, pada pokoknya adalah hal yang senyatanya terdakwa nikmati.

Sehingga, kata dia, saat itu majelis menjatuhkan pengganti kerugian berdasarkan perkiraan jumlah yang dinikmati Siti Fadillah Supari.

"Sedangkan yang lain-lainnya nanti diajukan dalam perkara yang berbeda, yang menjadi beban masing-masing," kata Yohanes.

Yohanes juga ditanya soal vonis terhadap terdakwa kasus suap Badan Kemanaan Laut, Fahmi Darmawansyah, yang lebih ringan dan denda yang lebih kecil dari tuntutan jaksa.

Yohanes beralasan, dalam persidangan terbukti bahwa perbuatan Fahmi tersebut tidak membuat terlalu banyak kerugian negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/08304051/wawancara-calon-hakim-agung-dialog-untuk-atasi-radikalisme-hingga-vonis-siti

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke