Menurut Eddy, perlu ada orang-orang yang memiliki sifat kenegaraan dan kebangsaan, termasuk aparat negara seperti hakim, yang mengajak dialog orang-orang terpapar radikalisme.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon itu bercerita, ia pun pernah mengajak diskusi salah seorang temannya dari sebuah institusi yang ia duga sudah terpapar radikalisme.
"Ya memang perlu dialog yang panjang, enggak cukup sekian. Terkadang teman-teman saya heran, Pak Siregar kenapa mau ladeni begitu, tidak, ini hakim tidak boleh cuma memberikan putusan tapi bagaimana perilaku yang humanis," ujar dia.
Baca juga: 5 Calon Hakim Agung Diwawancara Hari Ini, Salah Satunya Hakim yang Pernah Disebut Pembangkang
Eddy melanjutkan, ia juga pernah menjadi hakim dalam kasus Bom Bali I dan II di mana ia dan hakim lainnya dianggap thogut oleh para terdakwa teroris.
"Teman dalam pertimbangannya ada juga memasukkan dari kitab suci Al Quran, dibacakan teman di sana tapi dipelototi. Dari situ saya berpikir, bagaimana ini, kalau sudah semua dipelototi, ini sangat keprihatinan kita bersama," kata Eddy.
Akhirnya, kata Eddy, para hakim berinisiatif membuat puisi untuk menenangkan para terdakwa.
"Akhirnya mereka teduh, walaupun dihukum mati dan seumur hidup," ujar Eddy.
3. Setuju UU ITE Direvisi
Calon hakim agung Hery Supriyono setuju apabila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.
Ia menilai, UU ITE yang ada saat ini menghambat kebebasan berpendapat dan mendapat banyak penolakan.
"Karena memang undang-undang ini sangat sensitif sekali, sehingga sedikit pun orang lengah menyampaikan pendapat bisa berurusan dengan hukum," kata Hery menjawab pertanyaan anggota KY selaku panelis wawancara, Amzulian Rifai.
Baca juga: Setuju UU ITE Direvisi, Calon Hakim Agung: Dampaknya Begitu Luas dan Masyarakat Keberatan
"Maka karena dampaknya itu begitu luas dan masyarakat sudah menyatakan semacam keberatan terhadap eksistensi undang-undang tersebut maka saya setuju untuk di-her (direvisi)," kata Hery melanjutkan.
Awalnya, Amzulian meminta komentar kepada Hery mengenai UU ITE yang ia sebut telah menjadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Hery pun berpendapat, UU ITE merupakan undang-undang yang rentan terhadap kebebasan berpendapat yang dapat membuat seseorang mesti berurusan dengan pihak berwajib hanya karena masalah sepele.
"Maka inilah yang menjadi agak sensitif sehingga bisa membelenggu kreativitas seseorang, kemerdekaan seseorang dalam berpendapat," ujar Hery.