Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara Calon Hakim Agung: Dialog untuk Atasi Radikalisme hingga Vonis Siti Fadillah Supari

Kompas.com - 06/08/2021, 08:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar wawancara terbuka seleksi calon hakim agung tahun 2021 pada Kamis (5/8/2021).

Ada lima calon hakim agung kamar pidana yang mengikuti uji wawancara pada Kamis kemarin, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, dan Yohanes Priyana.

Berikut rangkuman sejumlah pertanyaan dari para calon hakim agung dalam wawancara yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Yudisial

1. Masalah Jaminan Hakim jadi Sorotan

Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ditanya soal jaminan keamanan hakim oleh anggota KY selaku panelis wawancara, Djoko Sasmito.

"Kira-kira sampai sejauh mana terkait dengan jaminan keamanan karena ini sebenarnya banyak juga keluhan dari hakim yang mendapat gangguan keamanan dari pihak luar dan ini juga ada tugas KY terkait advokasi dan sebagainya?" tanya Djoko.

Baca juga: Seleksi Hakim Agung, Masalah Jaminan Keamanan Hakim Jadi Sorotan

Pudjo lalu menjawab dirinya pernah melakukan studi banding mengenai hal itu ke Amerika Serikat saat ia masih bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kalau di Amerika itu ada polisi pengadilan, yaitu US Marshals, itu polisi memang untuk pengadilan. Indonesia semuanya terletak tunggal ada di Polri, itu persoalan yang pertama," jawab Pudjo.

Pudjo mengatakan persoalan jaminan perlindungan hakim di Indonesia saat ini yakni tentang siapa yang akan mengawal hakim.

Sebab, kepolisian memiliki keterbatasan tenaga dan dikhawatirkan tidak bisa menyelesaikan tugas dengan baik.

Menurut Pudjo, persoalan jaminan keamanan yang baru diakomodasi saat ini adalah perlindungan di kantor dan dalam menyelesaikan perkara.

Baca juga: Hasil Wawancara Calon Hakim Agung: Konsep Kurangi Hukuman Koruptor hingga Persoalan Kepercayaan Publik

Ia mengatakan, jaminan keamanan setelah hakim pulang dari kantor masih menjadi persoalan, meskipun ancaman itu tergantung dari kasus yang sedang ditangani.

"Sekarang kita memang perlu mendorong bahwa jaminan keamanan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan yang juga dimasukan dalam perubahan PP 94/2012," ucap dia.

2. Atasi Radikalisme dengan Dialog

Calon hakim agung Eddy Parulian Siregar berpendapat, perlu ada dialog untuk membendung perkembangan paham-paham radikalisme.

Menurut Eddy, perlu ada orang-orang yang memiliki sifat kenegaraan dan kebangsaan, termasuk aparat negara seperti hakim, yang mengajak dialog orang-orang terpapar radikalisme.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon itu bercerita, ia pun pernah mengajak diskusi salah seorang temannya dari sebuah institusi yang ia duga sudah terpapar radikalisme.

"Ya memang perlu dialog yang panjang, enggak cukup sekian. Terkadang teman-teman saya heran, Pak Siregar kenapa mau ladeni begitu, tidak, ini hakim tidak boleh cuma memberikan putusan tapi bagaimana perilaku yang humanis," ujar dia.

Baca juga: 5 Calon Hakim Agung Diwawancara Hari Ini, Salah Satunya Hakim yang Pernah Disebut Pembangkang

Eddy melanjutkan, ia juga pernah menjadi hakim dalam kasus Bom Bali I dan II di mana ia dan hakim lainnya dianggap thogut oleh para terdakwa teroris.

"Teman dalam pertimbangannya ada juga memasukkan dari kitab suci Al Quran, dibacakan teman di sana tapi dipelototi. Dari situ saya berpikir, bagaimana ini, kalau sudah semua dipelototi, ini sangat keprihatinan kita bersama," kata Eddy.

Akhirnya, kata Eddy, para hakim berinisiatif membuat puisi untuk menenangkan para terdakwa.

"Akhirnya mereka teduh, walaupun dihukum mati dan seumur hidup," ujar Eddy.

3. Setuju UU ITE Direvisi

Calon hakim agung Hery Supriyono setuju apabila Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi.

Ia menilai, UU ITE yang ada saat ini menghambat kebebasan berpendapat dan mendapat banyak penolakan.

"Karena memang undang-undang ini sangat sensitif sekali, sehingga sedikit pun orang lengah menyampaikan pendapat bisa berurusan dengan hukum," kata Hery menjawab pertanyaan anggota KY selaku panelis wawancara, Amzulian Rifai.

Calon Hakim Agung Hery Supriyono saat menjalani wawancara terbuka seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial, Kamis (5/8/2021).Dokumentasi/Komisi Yudisial Calon Hakim Agung Hery Supriyono saat menjalani wawancara terbuka seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Setuju UU ITE Direvisi, Calon Hakim Agung: Dampaknya Begitu Luas dan Masyarakat Keberatan

"Maka karena dampaknya itu begitu luas dan masyarakat sudah menyatakan semacam keberatan terhadap eksistensi undang-undang tersebut maka saya setuju untuk di-her (direvisi)," kata Hery melanjutkan.

Awalnya, Amzulian meminta komentar kepada Hery mengenai UU ITE yang ia sebut telah menjadi momok bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Hery pun berpendapat, UU ITE merupakan undang-undang yang rentan terhadap kebebasan berpendapat yang dapat membuat seseorang mesti berurusan dengan pihak berwajib hanya karena masalah sepele.

"Maka inilah yang menjadi agak sensitif sehingga bisa membelenggu kreativitas seseorang, kemerdekaan seseorang dalam berpendapat," ujar Hery.

4. Ditanya Soal Vonis Siti Fadillah Supari

Calon hakim agung Yohanes Priyana ditanya soal vonisnya terhadap eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Karena waktu itu ada pertimbangan personal juga. Karena sudah ada pengenaan aset recovery-nya sudah lumayan. Karena waktu itu, itu termasuk perbuatan turut serta," kata Yohanes, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pernah Tangani Kasus Bom Bali, Calon Hakim Agung Nilai Perlu Dialog Atasi Radikalisme

Menurut Yohanes, dalam konsep hukum korupsi, pada pokoknya adalah hal yang senyatanya terdakwa nikmati.

Sehingga, kata dia, saat itu majelis menjatuhkan pengganti kerugian berdasarkan perkiraan jumlah yang dinikmati Siti Fadillah Supari.

"Sedangkan yang lain-lainnya nanti diajukan dalam perkara yang berbeda, yang menjadi beban masing-masing," kata Yohanes.

Yohanes juga ditanya soal vonis terhadap terdakwa kasus suap Badan Kemanaan Laut, Fahmi Darmawansyah, yang lebih ringan dan denda yang lebih kecil dari tuntutan jaksa.

Yohanes beralasan, dalam persidangan terbukti bahwa perbuatan Fahmi tersebut tidak membuat terlalu banyak kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com