JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksan (LHP) Ombudsman RI pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Dua pekan sebelumnya, Ombudsman menyerahkan LHP yang menemukan adanya malaadministrasi pada pelaksanaan TWK pegawai KPK tersebut.
"Dalam rangka monitoring LHP, ORI mengirim surat tentang tindak lanjut," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Dikutip dari Kompas.id, surat monitoring tersebut dikirim Ombudsman melalui surel kepada KPK pada Selasa (3/8/2021).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, melalui surat itu Ombudsman menanyakan tindak lanjut dan sejauh mana respons KPK dalam menyikapi temuan LHP Ombudsman tersebut.
Ia menjelaskan, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada KPK untuk menjalankan tindakan korektif, salah satunya agar 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Setiap dua minggu atau setengah dari waktu 30 hari tersebut, kata Endi, Ombudsman akan mengirimkan surat. Ketentuan tersebut sudah menjadi prosedur standar di Ombudsman.
Surat itu ditandatangani Ketua Ombudsman. Meskipun sudah berkirim surat, proses komunikasi secara informal dan koordinasi tetap dilakukan oleh Unit Kerja Resolusi dan Monitoring.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Kontrak Backdate dalam Proses Alih Status Pegawai KPK Termasuk Tindak Pidana
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan telah mempelajari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait alih status pegawai KPK.
Firli mengatakan, KPK akan mengambil sikap dan memberi jawaban kepada Ombudsman terkait LHP tersebut.
"Khusus yang ini, KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan ORI. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LHP ORI itu, termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.