Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kementerian Agama Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Laboratorium Komputer

Kompas.com - 03/08/2021, 21:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Undang terbukti melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media media pembelajaran terintegrasi di Kementerian Agama tahun 2011.

"Supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur jaksa.

Adapun jaksa menilai bahwa Undang telah terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

Jaksa juga menyampaikan hal uang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Undang.

Hal yang memberatkan adalah Undang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang dan tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," ucap jaksa.

Diketahui dalam perkara ini Undang yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag 2012 bersama dengan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Afandi Mochtar, Deputi General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana dan Noufal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,636 miliar.

Adapun rincian kerugian keuangan negara itu diakibatkan perbuatan Undang dengan Afandi dan Noufal dalam pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 5,095 miliar dan PT Pramindo Ikat Nusantara sebesar Rp 4,89 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya PT Cahaya Gunung Mas sebesar Rp 13,65 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com