JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir genap satu bulan pembatasan kegiatan masyarakat berjalan.
Dimulai dari Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diterapkan 3-20 Juli 2021, dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4 yang masih diberlakukan hingga hari ini.
Meski pembatasan telah dilakukan di sana-sini, laju penularan virus corona di Indonesia nyatanya masih sangat tinggi.
Di sisi lain, rakyat kecil yang ingin supaya pembatasan disudahi. Alasannya sederhana, sangat sulit bagi mereka memperoleh pendapatan.
Baca juga: Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari Ini
Warga bahkan menyampaikan keluh kesah ihwal pembatasan ke presiden.
"Yang namanya PPKM Darurat itu kan semi lockdown. Itu masih semi aja saya masuk ke kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit minta untuk dibuka," kata Jokowi dalam acara pemberian banpres produktif usaha mikro di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Padahal, kata Jokowi, pemerintah memilih menerapkan PPKM Darurat agar ekonomi tetap dapat berjalan.
Opsi lockdown tak dipilih karena berarti menutup total semua sektor.
"Kalau lockdown kita bisa bayangkan, dan itu belum juga bisa menjamin dengan lockdown itu permasalahan menjadi selesai," ujar presiden.
Baca juga: Jelang Akhir PPKM, Ini 5 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi
Adapun PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali berakhir hari ini. Dengan jeritan suara rakyat, akankah kebijakan ini kembali diperpanjang Jokowi?
1. Pelonggaran PPKM
PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali sejatinya merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021.
Mulanya, pemerintah memperpanjang PPKM selama 5 hari, yakni 21-25 Juli. Kebijakan tersebut kembali diperpanjang selama 8 hari, 26 Juli-2 Agustus 2021.
Selama PPKM Darurat, dilakukan pembatasan pada berbagai sektor kegiatan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, usaha, wisata, transportasi, seni budaya, sosial kemasyarakatan, dan lainnya.
Pembatasan juga diterapkan pada PPKM Level 3-4, hanya saja dilakukan sejumlah pelonggaran.