Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safenet: Tak Seharusnya Moeldoko Ambil Langkah Hukum terhadap ICW

Kompas.com - 31/07/2021, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengatakan, langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam merespons hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) seputar ivermectin dengan menggunakan jalur hukum terlalu berlebihan.

Menurut dia, tak seharusnya Moeldoko sebagai pejabat publik menempuh jalur hukum jika ICW tak dapat membuktikan hasil penelitian tersebut.

"Tidak seharusnya pejabat publik setingkat Kepala KSP merespons hasil penelitian ICW seputar Ivermectin dengan langkah hukum," kata Damar kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Akan Polisikan ICW Pakai UU ITE Dinilai Langgengkan Praktik Kriminalisasi, Moeldoko Disarankan Pakai UU Pers

Ia menjelaskan, hasil penelitian ICW itu seharusnya diartikan sebagai bukti partisipasi masyarakat dalam pengawasan tingkah laku elite dari perilaku koruptif.

Terlebih, menurutnya potensi perilaku koruptif di masa pandemi perlu diawasi. Ia mengingatkan bahwa kepentingan orang banyak akan kesehatan haruslah menjadi yang utama daripada kepentingan segelintir orang dalam upaya mengambil untung atau rente.

Untuk itu, saran Damar, jika Moeldoko keberatan dengan hasil penelitian yang menyudutkan dirinya, maka bisa dilakukan dengan cara klarifikasi ke publik.

"Bila keberatan dengan hasil penelitian tersebut, bisa dilakukan klarifikasi dengan bantahan keterlibatan dirinya dalam kampanye Ivermectin sebagai obat Covid-19," ujarnya.

"Klarifikasi ini bisa dipaparkan ke publik dan dijadikan bahan pertimbangan bagi media dan publik untuk menilai," sambung dia.

Penilaian berikutnya dari Safenet, Moeldoko berlebihan jika mengategorikan hasil penelitian ICW sebagai upaya pencemaran nama baik atau fitnah.

Ia menilai, hal tersebut berlebihan baik jika dikaitkan dengna Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Baru dapat dikatakan sebagai pencemaran nama atau fitnah apabila tidak ada bukti atau fakta. Sedangkan ICW justru mendasarkan pendapatnya pada temuan-temuan yang berbasis fakta," jelasnya.

Tak sepakat dengan sikap Moeldoko, menurut Damar, apa yang dikerjakan oleh ICW dalam penelitiannya justru bagian dari kepentingan umum guna mendapatkan informasi mutakhir terkait persoalan Covid-19.

Lebih lanjut, Damar berpandangan, Moeldoko dinilai gagal menunjukkan komitmen untuk menjaga demokrasi jika tetap kekeuh menempuh jalur hukum terhadap ICW.

Baca juga: Moeldoko Dinilai Tak Perlu Ancam Pidana ICW

Ia pun mengaitkan hal tersebut dengan komitmen pemerintah yang akan merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

"Moeldoko yang mengancam akan melakukan upaya hukum pada ICW gagal menunjukkan komitmen menjaga demokrasi, di mana seharusnya praktik penggunaan pasal bermasalah UU ITE dikurangi. Tetapi malah digunakan untuk memberangus suara atau pendapat yang muncul," tutur Damar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com