Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tuntutan JPU terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sesuai dengan fakta persidangan.
"Dalam menuntut terdakwa (Juliari Batubara), tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali.
Baca juga: KPK: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari Sesuai Fakta Persidangan
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (28/7/2021) jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun.
Juliari bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menjelaskan pengajuan nota pembelaan berdasarkan dua alasan, pertama terkait tuntutan uang pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.
Kedua, kuasa hukum berpandangan bahwa tuntutan hanya didasarkan pada asumsi dari keterangan dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.