JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sesuai dengan fakta persidangan.
Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Dalam menuntut terdakwa (Juliari Batubara), tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi
Ali mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut, baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda serta pencabutan hak politik.
"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tipikor," kata Ali.
Adapun Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur, dalam hal tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," ucap dia.
Baca juga: Pusako: Tuntutan Hukuman 11 Tahun Eks Mensos Juliari Jauh dari Minimal, Seharusnya Seumur Hidup
Sebagai pemberatan tuntutan, kata Ali, Jaksa dalam perkara ini juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan.
"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," kata Ali.
"Namun, Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari Batubara dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," tutur dia.
Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19.
Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Juliar dipidana selama 2 tahun.
Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Dalam tuntutan, Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.