Konflik di PPP baru mereda setelah Rommy ditangkap KPK pada Maret 2019. Rommy kemudian digantikan oleh Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP.
Anggota PPP kubu Djan Faridz diketahui mulai mengakui dan melebur ke PPP pimpinan Suharso.
Perebutan kekuasaan yang berujung pecahnya internal partai juga dialami Partai Demokrat pada 2021.
Konflik bermula dari munculnya sebuah gerakan yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Gerakan itu ingin melengserkan kepemimpinan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kubu AHY menyebut upaya itu dengan Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan Partai Demokrat (GPK-PD).
Kubu KSP Moeldoko menggelar KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Hasil KLB tersebut menyatakan bahwa Moeldoko sebagai Ketum Demokrat yang baru.
Mengetahui KLB tersebut, Ketum Demokrat AHY menganggap KLB Deli Serdang tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.
AHY beserta jajarannya pun mendatangi Kemenkumham dan meminta agar hasil KLB Deli Serdang ditolak.
AHY mengatakan, peserta KLB Deli Serdang bukanlah kader-kader Partai Demokrat pemilik hak suara yang sah.
Namun, kubu KLB Deli Serdang tetap meminta agar Kemenkumham mengesahkan hasil KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
Baca juga: Manuver Moeldoko: Anomali Politik dan Masalah Etika Berdemokrasi
Pada akhir Maret 2021, Kemenkumham memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang diajukan kubu Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
Yassona menjelaskan, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.
Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
Setelah tahap itu, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.
Yasonna mengungkapkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan pemerintah.
Menurutnya, Kemenkumham tak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.
Konflik yang dipicu GPK-PD masih berlanjut hingga kini. Kubu tersebut bahkan masih menggugat Menkumham Yasonna Laoly atas keputusan menolak pengesahan KLB.
Namun, Partai Demokrat tetap memandang gugatan kubu Moeldoko tersebut tak memiliki legal standing.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva yang menilai, pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang.
"Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.