Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perebutan Kepemimpinan Parpol Pasca-kudatuli, dari PKB hingga Demokrat

Kompas.com - 29/07/2021, 14:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Konflik di PPP baru mereda setelah Rommy ditangkap KPK pada Maret 2019. Rommy kemudian digantikan oleh Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP.

Anggota PPP kubu Djan Faridz diketahui mulai mengakui dan melebur ke PPP pimpinan Suharso.

Demokrat

Perebutan kekuasaan yang berujung pecahnya internal partai juga dialami Partai Demokrat pada 2021.

Konflik bermula dari munculnya sebuah gerakan yang diinisiasi oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Gerakan itu ingin melengserkan kepemimpinan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kubu AHY menyebut upaya itu dengan Gerakan Pengambilalihan Kekuasaan Partai Demokrat (GPK-PD).

Kubu KSP Moeldoko menggelar KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Hasil KLB tersebut menyatakan bahwa Moeldoko sebagai Ketum Demokrat yang baru.

Mengetahui KLB tersebut, Ketum Demokrat AHY menganggap KLB Deli Serdang tidak sah, ilegal dan inkonstitusional.

AHY beserta jajarannya pun mendatangi Kemenkumham dan meminta agar hasil KLB Deli Serdang ditolak.

AHY mengatakan, peserta KLB Deli Serdang bukanlah kader-kader Partai Demokrat pemilik hak suara yang sah.

Namun, kubu KLB Deli Serdang tetap meminta agar Kemenkumham mengesahkan hasil KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.

Baca juga: Manuver Moeldoko: Anomali Politik dan Masalah Etika Berdemokrasi

Pada akhir Maret 2021, Kemenkumham memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang diajukan kubu Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).

Yassona menjelaskan, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Setelah tahap itu, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.

Yasonna mengungkapkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan pemerintah.

Menurutnya, Kemenkumham tak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.

Konflik yang dipicu GPK-PD masih berlanjut hingga kini. Kubu tersebut bahkan masih menggugat Menkumham Yasonna Laoly atas keputusan menolak pengesahan KLB.

Namun, Partai Demokrat tetap memandang gugatan kubu Moeldoko tersebut tak memiliki legal standing.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva yang menilai, pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang.

"Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com