Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Tersangka yang Ubah APAR Jadi Tabung Oksigen, Bareskrim: Membahayakan

Kompas.com - 28/07/2021, 18:50 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyatakan, saat ini ada 6 orang tersangka yang ditetapkan Bareskrim dalam kasus penjualan tabung oksigen yang tak sesuai aturan di masa pandemi Covid-19.

Dia mengungkapkan, para tersangka mengisi alat pemadam api ringan (APAR) dengan oksigen.

Padahal, isi tabung APAR biasanya gas karbondioksida.

"Di dalamnya bekas karbondioksida, kalau diisi dengan oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu bisa membahayakan. Dari desain tabung sendiri juga tidak untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen," kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Tangani 8 Kasus Penimbunan Obat-Oksigen, Bareskrim Sita 365.876 Tablet dan 48 Tabung

Sementara itu, secara keseluruhan, hingga saat ini Bareskrim menangani 8 kasus penimbunan obat Covid-19 dan tabung oksigen. Totalnya ada 19 tersangka.

Ia mengatakan, polisi telah menyita 365.876 tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

Helmy menyatakan, obat-obatan yang disita Polri akan dikembalikan ke masyarakat demi memberikan kemanfaatan hukum.

"Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan," ujarnya.

Helmy mengatakan, terkait kasus obat-obatan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Ia pun mengungkapkan, para tersangka menjual obat-obatan dan tabung oksigen ini baik secara langsung maupun daring.

Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

Sementara itu, terhadap para tersangka dalam kasus tabung oksigen, polisi menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Helmy menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung gas oksigen ini.

Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM.

"Kegiatan tidak berhenti sampai di sini. Akan kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran," ujar Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com