Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas

Kompas.com - 28/07/2021, 19:10 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan tambahan bukti dugaan pelanggaran kode etik pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurut perwakilan pegawai, Hotman Tambunan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti tidak lantas membuat aduan ditutup.

Ketentuan itu, lanjut Hotman diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

"Peraturan tersebut tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan pada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung pelapor," jelas Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

"Dengan kata lain Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," terangnya.

Hotman menyebutkan dengan aturan itu maka laporan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan informasi tertanggal 16 Juni 2021 masih bisa diperiksa.

"Dengan pemberian bukti-bukti baru untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," ungkap dia.

Hotman memaparkan dua alasan penambahan bukti dari perwakilan 75 pegawai ke Dewas KPK. Pertama, beberapa perbuatan dalam laporan pemeriksaan yang dilakukan Dewas tidak sesuai dengan maksud pelapor.

"Kedua, temuan Ombudsman RI yang menunjukan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," imbuhnya.

Perwakilan pegawai, lanjut Hotman, juga membawa laporan keberadaan rapat Pimpinan KPK dimana Firli Bahuri menyatakan bahwa TWK tidak digunakan sebagai indikator kelulusan.

"Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan bukti rapat pimpinan dimana Bapak Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus. Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik 5 Pimpinan KPK tidak cukup bukti.

Baca juga: Laporkan Dugaan Etik Pimpinan KPK, Pegawai Siapkan Informasi dan Data Tambahan Termasuk Hasil Temuan Ombudsman

Sehingga laporan itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Dewas menyatakan bukti-bukti yang diajukan perwakilan pegawai tak lolos TWK tidak jelas.

Bahkan Dewas juga tidak menemukan bukti Pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Temuan Dewas justru menemukan bahwa Pimpinan KPK telah menyosialisasikan konsekuensi pelaksanaan TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com