Salin Artikel

Pegawai Beri Bukti Tambahan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK ke Dewas

Menurut perwakilan pegawai, Hotman Tambunan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tidak cukup bukti tidak lantas membuat aduan ditutup.

Ketentuan itu, lanjut Hotman diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Dewas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK.

"Peraturan tersebut tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan pada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung pelapor," jelas Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

"Dengan kata lain Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," terangnya.

Hotman menyebutkan dengan aturan itu maka laporan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan informasi tertanggal 16 Juni 2021 masih bisa diperiksa.

"Dengan pemberian bukti-bukti baru untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," ungkap dia.

Hotman memaparkan dua alasan penambahan bukti dari perwakilan 75 pegawai ke Dewas KPK. Pertama, beberapa perbuatan dalam laporan pemeriksaan yang dilakukan Dewas tidak sesuai dengan maksud pelapor.

"Kedua, temuan Ombudsman RI yang menunjukan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," imbuhnya.

Perwakilan pegawai, lanjut Hotman, juga membawa laporan keberadaan rapat Pimpinan KPK dimana Firli Bahuri menyatakan bahwa TWK tidak digunakan sebagai indikator kelulusan.

"Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan bukti rapat pimpinan dimana Bapak Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus. Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik 5 Pimpinan KPK tidak cukup bukti.

Sehingga laporan itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Dewas menyatakan bukti-bukti yang diajukan perwakilan pegawai tak lolos TWK tidak jelas.

Bahkan Dewas juga tidak menemukan bukti Pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK tersebut.

Temuan Dewas justru menemukan bahwa Pimpinan KPK telah menyosialisasikan konsekuensi pelaksanaan TWK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/19105491/pegawai-beri-bukti-tambahan-dugaan-pelanggaran-etik-pimpinan-kpk-ke-dewas

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke