Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Pasal Rangkap Jabatan, Guru Besar UI Sebut Penyusunan Statuta Bermasalah

Kompas.com - 28/07/2021, 13:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Sudarsono menyoroti soal aturan larangan rangkap jabatan rektor dalam statuta UI.

Ia menilai penyusunan peraturan Pasal 39 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, bermasalah.

"Selain berpotensi menimbulkan soal kecacatan materil PP 75/2021, juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI," kata Sudarsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Sementara, statuta lama atau PP 68/2013 Pasal 35 huruf c melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD atau swasta.

Menurut dia, statuta lama secara tak langsung juga melarang rangkap jabatan komisaris.

Sudarsono menjelaskan, frasa 'direksi pada BUMN/BUMD' yang menggantikan frasa 'pejabat pada BUMN/BUMD' dalam Statuta UI, tidak mempunyai makna hukum apa pun dari sudut pandang pihak BUMN atau BUMD.

Sebab, berdasarkan prinsip good corporate governance dan berbagai peraturan perundangan lainnya, melarang seorang direksi merangkap jabatan.

Oleh sebab itu, rektor UI tetap tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi Direksi BUMN/BUMD manapun dengan ada atau tidak adanya Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

Baca juga: Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Sudarsono berpandangan, jika perancang revisi Statuta UI tidak ingin melarang rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN/BUMD, maka alternatif terbaik Pasal 39 huruf c dihilangkan.

"Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013, atau meniru saja rumusan pasal serupa, yang juga tidak tepat, pada statuta perguruan tinggi lain," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat itu masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Akhirnya, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021) setelah mendapat protes.

Namun, banyak pihak mendesak PP 75/2021 tetap dicabut karena dinilai memiliki banyak permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com