Salin Artikel

Soroti Pasal Rangkap Jabatan, Guru Besar UI Sebut Penyusunan Statuta Bermasalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), Sudarsono menyoroti soal aturan larangan rangkap jabatan rektor dalam statuta UI.

Ia menilai penyusunan peraturan Pasal 39 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, bermasalah.

"Selain berpotensi menimbulkan soal kecacatan materil PP 75/2021, juga telah berdampak tidak baik bagi citra UI," kata Sudarsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta.

Sementara, statuta lama atau PP 68/2013 Pasal 35 huruf c melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD atau swasta.

Menurut dia, statuta lama secara tak langsung juga melarang rangkap jabatan komisaris.

Sudarsono menjelaskan, frasa 'direksi pada BUMN/BUMD' yang menggantikan frasa 'pejabat pada BUMN/BUMD' dalam Statuta UI, tidak mempunyai makna hukum apa pun dari sudut pandang pihak BUMN atau BUMD.

Sebab, berdasarkan prinsip good corporate governance dan berbagai peraturan perundangan lainnya, melarang seorang direksi merangkap jabatan.

Oleh sebab itu, rektor UI tetap tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi Direksi BUMN/BUMD manapun dengan ada atau tidak adanya Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

Sudarsono berpandangan, jika perancang revisi Statuta UI tidak ingin melarang rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN/BUMD, maka alternatif terbaik Pasal 39 huruf c dihilangkan.

"Mungkin para perancang pasal ini, melakukannya dengan terburu-buru, lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengubah frasa Pasal 35 huruf c PP 68/2013, atau meniru saja rumusan pasal serupa, yang juga tidak tepat, pada statuta perguruan tinggi lain," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait rangkap jabatan rektor. Pasalnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat itu masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Akhirnya, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021) setelah mendapat protes.

Namun, banyak pihak mendesak PP 75/2021 tetap dicabut karena dinilai memiliki banyak permasalahan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/13365971/soroti-pasal-rangkap-jabatan-guru-besar-ui-sebut-penyusunan-statuta

Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke