JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan (FIB) UI itu menuturkan, pada 7 Januari 2020 Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan permohonan tertulis secara resmi terkait revisi statuta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut dia, landasan Rektor UI dalam suratnya saat itu terkait hasil telaah Senat Akademik UI, khususnya norma akademik dan berbagai peraturan rektor.
Namun, ia menilai, dasar logika yang dicantumkan dalam surat permohonan resmi tersebut janggal. Bahkan, surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada organ-organ lain di UI.
“Itu yang tercantum di surat dan dijadikan sebagai landasan kesimpulannya, maka statuta perlu diubah. Ini saja sudah hubungan sebab akibat itu enggak nyambung semua,” ungkap Manneke, dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak
Manneke juga mempertanyakan, pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menyebut inisiasi revisi dimulai sejak 2019. Hal ini dinilai janggal, sebab tidak ada dokumen terkait inisiasi revisi tersebut.
“Jadi kalau memang sudah dimulai 2019 oleh siapa? Mana dokumennya? Kenapa tidak digunakan sebagai landasan di dalam surat rektor itu kepada Menteri pada 7 Januari 2020?” ucap dia.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, organ-organ di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat mendapat undangan.
Dalam undangan itu disebutkan, Kemendikbud meminta UI melakukan revisi statuta untuk dijadikan model bagi perguruan tinggi negeri lainnya.
Atas undangan itu, maka dilakukan sejumlah rapat oleh DGB dan SA untuk membuat draf khusus terkait revisi sesuai dengan kewenangan masing-masing organ.
“Maka digunakan alasan ini (perubahan statuta) yang meminta adalah kementerian. Jadi dikondisikan ya sudah jalankan, karena yang meminta itu kementerian yang membawahi UI,” ujar dia.
Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...
Manneke menambahkan, hingga Juni 2020 pihak eksekutif dan MWA UI masih belum mengajukan draf revisi, sehingga draf dari dua organ lainnya dipakai sebagai pembahasan perubahan statuta.
Selain itu, ia menyebutkan, Rektor UI mengeluarkan SK mengenai Tim Revisi Statuta yang berlaku pada 27 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Gabungan organ mulai rapat, tetapi eksekutif dan MWA tidak memiliki ataupun mengajukan draf apa pun,” kata Manneke.
Kemudian, pada 26 Juni 2020, akhirnya muncul rancangan PP yang sudah bisa dilanjutkan ke kementerian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.