Misalnya melalui produk hukum berupa surat keputusan, yang memiliki kapasitas beschikking, bukan regeling.
Maka dari itu, Sudarsono menilai, jika PP 75/2021 menggunakan frasa ‘mengangkat dan memutuskan’, maka masih dapat dimengerti tindakan hukumnya.
Contohnya, saat Rektor akan melakukan promosi seorang dosen dari jabatan Lektor Kepala menjadi Guru Besar.
Akan tetapi, Sudarsono mengatakan, frasa ‘mengangkat atau memutuskan’ yang digunakan dalam Pasal 41 ayat 5 PP 75/2021 itu rumusan yang sangat bermasalah.
Ia juga tidak bisa membayangkan apa bentuk tindakan hukum dari frasa ‘mengangkat atau memutuskan’ tersebut.
“Kalau kedua kata itu dipisah pun, antara ‘mengangkat’ dengan ‘memutuskan’, juga sangat bermasalah, lucu, dan tidak masuk akal. Inilah contoh nyata betapa PP 75/2021 disusun dengan cara yang tidak cermat,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.