Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Kompas.com - 28/07/2021, 08:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Sudarsono menilai, perancang revisi statuta tidak cermat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 cacat secara materil.

Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan revisi Statuta UI tersebut.

“Para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat, sehingga menimbulkan cacat materiil PP 75/2021,” tulis Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Patgulipat Revisi Statuta UI Berujung Tudingan Cacat Formil dan Materiil dari Dewan Guru Besar

Sudarsono menyoroti Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 terkait kewenangan rektor mengangkat atau memutus jenjang jabatan akademik.

Pasal tersebut menyatakan, Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Menurut Sudarsono, apabila pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, maka hal ini tentu perlu diapresiasi

Sebab, menurutnya, hal ini merupakan kali pertama pergurutan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) mendapat pelimpahan kewenangan untuk mengangkat pejabat fungsional di lingkungan kampus.

Namun, Sudarsono menyayangkan adanya masalah dalam frasa “mengangkat dan/atau memutuskan” dalam pasal tersebut.

“Rumusan pasalnya sangat bermasalah, khususnya terkait dengan frasa 'mengangkat dan/atau memutuskan', yang dinilai mengandung kelemahan mendasar dari sudut pandang hukum administrasi,” tutr dia.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Desak PP 75/2021 Dicabut, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Sudarsono menjelaskan, apabila Pasal 41 ayat (5) itu dimaksudkan untuk mengatur kewenangan rektor terkait promosi pejabat fungsional UI, maka seharusnya paket pengaturannya juga harus mencakup soal demosi, bahkan juga mutasi, dan pemberhentian.

“Frasa ‘mengangkat’ dalam Pasal 41 ayat (5) tentu hanya terkait dengan promosi. Pertanyaannya, di mana Pasal yang mengatur tentang demosi? Apakah kata ‘memutuskan’ itu yang dimaksud sebagai kewenangan demosi?” ujar Sudarsono.

“Atau mungkin ‘memutuskan’ itu dimaksudkan sebagai pemberhentian? Jelas, rumusan ini sangat membingungkan,” imbuh dia.

Sudarsono menilai, tidak adanya pengaturan tentang demosi dalam Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 ini merupakan permasalahan. Sebab, kata dia, kewenangan demosi dalam pasal itu menjadi tidak jelas.

“Bila kelak timbul sengketa demosi, misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN, pertanyaannya, hakim TUN, dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana?” ujar Sudarsono.

Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut

Sudarsono menambahkan, tindakan rektor sebagai pejabat administrasi, saat melakukan promosi pejabat fungsional UI dengan cara ‘mengangkat’, tentu akan dibarengi dengan tindakan ‘memutuskan’.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com