Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Kompas.com - 28/07/2021, 08:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Sudarsono menilai, perancang revisi statuta tidak cermat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 cacat secara materil.

Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan revisi Statuta UI tersebut.

“Para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat, sehingga menimbulkan cacat materiil PP 75/2021,” tulis Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Patgulipat Revisi Statuta UI Berujung Tudingan Cacat Formil dan Materiil dari Dewan Guru Besar

Sudarsono menyoroti Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 terkait kewenangan rektor mengangkat atau memutus jenjang jabatan akademik.

Pasal tersebut menyatakan, Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Menurut Sudarsono, apabila pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, maka hal ini tentu perlu diapresiasi

Sebab, menurutnya, hal ini merupakan kali pertama pergurutan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) mendapat pelimpahan kewenangan untuk mengangkat pejabat fungsional di lingkungan kampus.

Namun, Sudarsono menyayangkan adanya masalah dalam frasa “mengangkat dan/atau memutuskan” dalam pasal tersebut.

“Rumusan pasalnya sangat bermasalah, khususnya terkait dengan frasa 'mengangkat dan/atau memutuskan', yang dinilai mengandung kelemahan mendasar dari sudut pandang hukum administrasi,” tutr dia.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Desak PP 75/2021 Dicabut, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Sudarsono menjelaskan, apabila Pasal 41 ayat (5) itu dimaksudkan untuk mengatur kewenangan rektor terkait promosi pejabat fungsional UI, maka seharusnya paket pengaturannya juga harus mencakup soal demosi, bahkan juga mutasi, dan pemberhentian.

“Frasa ‘mengangkat’ dalam Pasal 41 ayat (5) tentu hanya terkait dengan promosi. Pertanyaannya, di mana Pasal yang mengatur tentang demosi? Apakah kata ‘memutuskan’ itu yang dimaksud sebagai kewenangan demosi?” ujar Sudarsono.

“Atau mungkin ‘memutuskan’ itu dimaksudkan sebagai pemberhentian? Jelas, rumusan ini sangat membingungkan,” imbuh dia.

Sudarsono menilai, tidak adanya pengaturan tentang demosi dalam Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 ini merupakan permasalahan. Sebab, kata dia, kewenangan demosi dalam pasal itu menjadi tidak jelas.

“Bila kelak timbul sengketa demosi, misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN, pertanyaannya, hakim TUN, dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana?” ujar Sudarsono.

Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut

Sudarsono menambahkan, tindakan rektor sebagai pejabat administrasi, saat melakukan promosi pejabat fungsional UI dengan cara ‘mengangkat’, tentu akan dibarengi dengan tindakan ‘memutuskan’.

Misalnya melalui produk hukum berupa surat keputusan, yang memiliki kapasitas beschikking, bukan regeling.

Maka dari itu, Sudarsono menilai, jika PP 75/2021 menggunakan frasa ‘mengangkat dan memutuskan’, maka masih dapat dimengerti tindakan hukumnya.

Contohnya, saat Rektor akan melakukan promosi seorang dosen dari jabatan Lektor Kepala menjadi Guru Besar.

Akan tetapi, Sudarsono mengatakan, frasa ‘mengangkat atau memutuskan’ yang digunakan dalam Pasal 41 ayat 5 PP 75/2021 itu rumusan yang sangat bermasalah.

Ia juga tidak bisa membayangkan apa bentuk tindakan hukum dari frasa ‘mengangkat atau memutuskan’ tersebut.

“Kalau kedua kata itu dipisah pun, antara ‘mengangkat’ dengan ‘memutuskan’, juga sangat bermasalah, lucu, dan tidak masuk akal. Inilah contoh nyata betapa PP 75/2021 disusun dengan cara yang tidak cermat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com