Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Ganti Rugi di Kasus Juliari Ditolak, Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/07/2021, 23:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi itu dilakukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak permintaan penggabungan tuntutan ganti rugi pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi korban menyebut pengajuan kasasi dilakukan hari ini, Senin (26/7/2021).

"Bagi Tim Advokasi penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia," sebut anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana.

Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Kurnia menyebut ada dua alasan pengajuan kasasi tersebut,.

Pertama, majelis hakim Tipikor salah menafsirkan Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana," tutur dia.

Sehingga menurut Kurnia, pengajuan penggabungan perkara ganti kerugian sudah tepat dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di PN Jakarta Pusat.

Alasan kedua, lanjut Kurnia, putusan hakim Tipikor Jakarta menolak penggabungan perkara ganti kerugian telah menutup korban mendapatkan haknya dari pelaku kejahatan.

"Sebab penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia untuk ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," jelas Kurnia.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak permintaan 18 warga untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian dalam persidangan dengan terdakwa korupsi paket bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, menilai gugatan itu mestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai domisili Juliari yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Ia juga menilai bahwa permintaan penggabungan tuntuan ganti rugi itu tidak terkait dengan perkara Juliari.

"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," ucap hakim Damis, Senin (12/7/2021).

Adapun para korban meminta agar Juliari Batubara mengganti kerugian pengadaan paket bansos Covid-19 sebanyak 16,2 juta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com