Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

Kompas.com - 12/07/2021, 22:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak penggabungan gugatan ganti rugi 18 warga pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut ketua majelis hakim Muhammad Damis, gugatan ganti rugi mestinya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Damis berpandangan permintaan ganti rugi para warga itu tidak relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 yang dijalani Juliari.

Baca juga: Permintaan Ganti Rugi Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ditolak Majelis Hakim

"Maka menurut ketentuan hukum acara perdata in caso Pasal 118 Ayat 1 yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata yang dimohonkan oleh para pemohon untuk digabungkan dengan perkara pidana dalam hal ini perkara Tipikor 29 Pidsus atas nama Juliari Peter Batubara adalah PN tempat tinggal terdakwa atau tergugat in caso PN Jakarta Selatan," sebut Hakim Ketua Muhammad Damis, Senin (12/7/2021) di pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Sebab lanjut hakim Damis, domisili Juliari selaku tergugat yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kebayoran Baru, Jakarta Selayan.

Maka majelis hakim kemudian menolak permintaan penggabungan tuntutan tersebur.

"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim Damis.

Sebelumnya dalam pengajuan gugatan 21 Juni 2021 lalu, hakim Damis juga telah menolak pada tuntutan ganti rugi 18 orang tersebut.

Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Kala itu hakim Damis telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak terkait dengan persidangan yang sedang berjalan.

Adapun sebanyak 18 orang meminta penghantian tiga kali paket bansos sebesar Rp 900 ribu setiap orang sehingga totalnya sebesar Rp 16,2 juta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos pada Perkara Juliari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com