Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Ganti Rugi di Kasus Juliari Ditolak, Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/07/2021, 23:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi itu dilakukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak permintaan penggabungan tuntutan ganti rugi pada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Dalam keterangannya, Tim Advokasi korban menyebut pengajuan kasasi dilakukan hari ini, Senin (26/7/2021).

"Bagi Tim Advokasi penolakan majelis hakim Tipikor tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia," sebut anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana.

Baca juga: 18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Kurnia menyebut ada dua alasan pengajuan kasasi tersebut,.

Pertama, majelis hakim Tipikor salah menafsirkan Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana," tutur dia.

Sehingga menurut Kurnia, pengajuan penggabungan perkara ganti kerugian sudah tepat dilakukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di PN Jakarta Pusat.

Alasan kedua, lanjut Kurnia, putusan hakim Tipikor Jakarta menolak penggabungan perkara ganti kerugian telah menutup korban mendapatkan haknya dari pelaku kejahatan.

"Sebab penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia untuk ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Perkara Juliari Batubara

"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," jelas Kurnia.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menolak permintaan 18 warga untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian dalam persidangan dengan terdakwa korupsi paket bansos Covid-19, Juliari Batubara.

Ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Muhammad Damis, menilai gugatan itu mestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan sesuai domisili Juliari yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa.

Baca juga: Gugatan Ganti Rugi Korban terhadap Juliari Ditolak, ICW: Hukum Belum Berpihak

Ia juga menilai bahwa permintaan penggabungan tuntuan ganti rugi itu tidak terkait dengan perkara Juliari.

"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," ucap hakim Damis, Senin (12/7/2021).

Adapun para korban meminta agar Juliari Batubara mengganti kerugian pengadaan paket bansos Covid-19 sebanyak 16,2 juta.

Gugatan itu dilayangkan lantaran para korban merasa paket bansos yang diterima kualitasnya tidak layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com