Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Kompas.com - 24/07/2021, 12:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan (FIB) UI itu menuturkan, pada 7 Januari 2020 Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan permohonan tertulis secara resmi terkait revisi statuta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut dia, landasan Rektor UI dalam suratnya saat itu terkait hasil telaah Senat Akademik UI, khususnya norma akademik dan berbagai peraturan rektor.

Namun, ia menilai, dasar logika yang dicantumkan dalam surat permohonan resmi tersebut janggal. Bahkan, surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada organ-organ lain di UI.

“Itu yang tercantum di surat dan dijadikan sebagai landasan kesimpulannya, maka statuta perlu diubah. Ini saja sudah hubungan sebab akibat itu enggak nyambung semua,” ungkap Manneke, dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak

Manneke juga mempertanyakan, pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menyebut inisiasi revisi dimulai sejak 2019. Hal ini dinilai janggal, sebab tidak ada dokumen terkait inisiasi revisi tersebut.

“Jadi kalau memang sudah dimulai 2019 oleh siapa? Mana dokumennya? Kenapa tidak digunakan sebagai landasan di dalam surat rektor itu kepada Menteri pada 7 Januari 2020?” ucap dia.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, organ-organ di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat mendapat undangan.

Dalam undangan  itu disebutkan, Kemendikbud meminta UI melakukan revisi statuta untuk dijadikan model bagi perguruan tinggi negeri lainnya.

Atas undangan itu, maka dilakukan sejumlah rapat oleh DGB dan SA untuk membuat draf khusus terkait revisi sesuai dengan kewenangan masing-masing organ.

“Maka digunakan alasan ini (perubahan statuta) yang meminta adalah kementerian. Jadi dikondisikan ya sudah jalankan, karena yang meminta itu kementerian yang membawahi UI,” ujar dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Manneke menambahkan, hingga Juni 2020 pihak eksekutif dan MWA UI masih belum mengajukan draf revisi, sehingga draf dari dua organ lainnya dipakai sebagai pembahasan perubahan statuta.

Selain itu, ia menyebutkan, Rektor UI mengeluarkan SK mengenai Tim Revisi Statuta yang berlaku pada 27 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Gabungan organ mulai rapat, tetapi eksekutif dan MWA tidak memiliki ataupun mengajukan draf apa pun,” kata Manneke.

Kemudian, pada 26 Juni 2020, akhirnya muncul rancangan PP yang sudah bisa dilanjutkan ke kementerian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com