JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan bahwa inisiasi usulan pembahasan revisi Statuta UI sudah dilakukan sejak 2019.
Nadiem menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI juga sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Perubahan Statuta UI Diinisiasi pada 2019, Pembahasan hingga 10 Mei 2021
Nadiem mengatakan, PP 75/2021 itu tersebut telah diundangkan, sehingga aturan tersebut sudah berlaku.
Namun, Nadiem menekankan bahwa kementeriannya akan tetap membuka diri untuk menerima masukan, khususnya dari sivitas akademika UI.
Ia juga sudah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait Statuta UI.
"Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ucap dia.
Baca juga: Statuta UI Direvisi, Nadiem: Kemendikbud Ristek Tetap Buka Diri Dengar Masukan dari Berbagai Pihak
Selanjutnya, Nadiem juga menginbau para sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan yang komprehensif kepada Kemendikbud Ristek.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," tutur Nadiem.
Diketahui, pemerintah menerbitkan revisi Statuta UI atau PP 75/2021 pada awal bulan Juli 2021.
Salah satu aturan yang direvisi dalam statuta baru atau PP 75/2021 terkait syarat rangkap jabatan rektor.
Padahal diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan, Bungkamnya UI hingga Rektor Mundur dari Komisaris BRI