Karena rancangan PP baru muncul setelah SK Rektor UI berakhir, maka Rektor UI membuat SK baru pada 28 September 2020 yang berlaku 1 bulan dengan komposisi anggota tim yang berubah walaupun 4 organ masih ada.
Selanjutnya pada 11 September 2020, muncul surat dari MWA UI kepada Rektor UI yang mengusulkan sejumlah perubahan yang sebelumnya tidak pernah dibahas dan tidak ditembuskan ke DGB dan Senat Akademik UI.
Pada 30 September 2020, MWA mengusulkan sejumlah usulan yang tidak pernah dibahas oleh tim revisi, termasuk perubahan pasal syarat rangkap jabatan rektor.
Baca juga: Selain UI, Ini Sejumlah Rektor yang Juga Menjabat Komisaris Perusahaan
Manneke mengatakan, akibat dinamika tersebut Kemendikbud berjanji mengadakan rapat lanjutan.
Sayangnya, menurut dia, agenda tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DGB dan Senat Akademik UI.
“7 Oktober, 14 Oktober, 21 Oktober itu ada undangan rapat tetapi semuanya dibatalkan. Namun ternyata tetap terjadi rapat-rapat di Kemendikbud yang dihadiri oleh eksekutif rektor atau bukan rektor, saya kurang jelas, MWA, dan saya dengar ada Sekjen Kemendikbud,” ungkap dia
“Tetapi tidak ada lagi perwakilan resmi paling tidak dari Dewan Guru Besar, setahu saya, senat akademik, yang bisa dikonfirmasi lagi,” imbuh dia.
Manneke mennyampaikan, pihak DGB UI juga baru mengetahui dan mendapat Salinan PP 75/2021 pada 19 Juli 2021.
Oleh karena itu, ia menilai ada indikasi dan kejanggalan yang mencemari proses pembahasan revisi Statuta UI.
“Ada indikasi MWA, dan eksekutif dengan sengaja menyembunyikan informasi atau mengelabui dewan guru besar dan senat akademik,” ucap dia.
Sebelumnya, polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro berujung pengunduran diri Ari dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.