Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Kompas.com - 24/07/2021, 12:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Karena rancangan PP baru muncul setelah SK Rektor UI berakhir, maka Rektor UI membuat SK baru pada 28 September 2020 yang berlaku 1 bulan dengan komposisi anggota tim yang berubah walaupun 4 organ masih ada.

Selanjutnya pada 11 September 2020, muncul surat dari MWA UI kepada Rektor UI yang mengusulkan sejumlah perubahan yang sebelumnya tidak pernah dibahas dan tidak ditembuskan ke DGB dan Senat Akademik UI.

Pada 30 September 2020, MWA mengusulkan sejumlah usulan yang tidak pernah dibahas oleh tim revisi, termasuk perubahan pasal syarat rangkap jabatan rektor.

Baca juga: Selain UI, Ini Sejumlah Rektor yang Juga Menjabat Komisaris Perusahaan

Manneke mengatakan, akibat dinamika tersebut Kemendikbud berjanji mengadakan rapat lanjutan.

Sayangnya, menurut dia, agenda tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DGB dan Senat Akademik UI.

“7 Oktober, 14 Oktober, 21 Oktober itu ada undangan rapat tetapi semuanya dibatalkan. Namun ternyata tetap terjadi rapat-rapat di Kemendikbud yang dihadiri oleh eksekutif rektor atau bukan rektor, saya kurang jelas, MWA, dan saya dengar ada Sekjen Kemendikbud,” ungkap dia

“Tetapi tidak ada lagi perwakilan resmi paling tidak dari Dewan Guru Besar, setahu saya, senat akademik, yang bisa dikonfirmasi lagi,” imbuh dia.

Manneke mennyampaikan, pihak DGB UI juga baru mengetahui dan mendapat Salinan PP 75/2021 pada 19 Juli 2021.

Oleh karena itu, ia menilai ada indikasi dan kejanggalan yang mencemari proses pembahasan revisi Statuta UI.

“Ada indikasi MWA, dan eksekutif dengan sengaja menyembunyikan informasi atau mengelabui dewan guru besar dan senat akademik,” ucap dia.

Sebelumnya, polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro berujung pengunduran diri Ari dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.

Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com