Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2021, 18:40 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan permohonan banding diajukan Kamis (22/7/2021) kemarin.

"Banding, kemarin diajukan," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Soesilo mengatakan, salah satu alasan pengajuan banding adalah karena ada salah satu hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam persidangan.

"Alasannya selain ada hakim yang dissenting opinion. Pendapat saya, pembuktian jaksa sumir," ungkap dia.

Diketahui dalam sidang vonis yang berlangsung Kamis (15/7/2021) pekan lalu, hakim anggota 1, Suparman Nyompa menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Suparman menilai Edhy Prabowo lebih tepat jika dijerat dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Alasan hakim Suparman, Edhy tidak terbukti meminta atau menyuruh untuk menerima uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Baca juga: Satu Hakim Nilai Edhy Prabowo Tak Terbukti Minta Uang Suap

Kedua, hakim Suparman menilai Edhy hanya menekankan dan meminta agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor benih benur lobster (BBL) tidak dipersulit, tapi harus dipermudah.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo lantas dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari sejumlah eksportir BBL untuk mengeluarkan izin budidaya lobster dan ekspor BBL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com