JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M Totoh Gunawan, pada Kamis (22/7/2021).
Totoh merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Kasus Aa Umbara, KPK Periksa Tersangka M Totoh Gunawan
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa enam saksi lain di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Saksi yang diperiksa yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Anni Roslianti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riki Riadi dan karyawan honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ajeng Dalia.
Kemudian, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Chandra Kusuma, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata dan Direktur CV Satria Jakatamilung Asep Saepudin.
"Tim penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pembahasan pengadaan paket bantuan sosial yang di awal telah inisiasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) agar didapatkan oleh pihak-pihak tertentu," ucap Ali.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara, dkk
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Totoh Gunawan, ada pula Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa, anak dari Aa Umbara.
KPK telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka, berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penahanan Aa Umbara dan Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli hingga 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan, Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni sampai 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.