Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/07/2021, 11:24 WIB
Penulis Irfan Kamil
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang yakni M Totoh Gunawan pada Kamis (22/7/2021).

Totoh Gunawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.

"Pemeriksaan tersangka MTG (M Totoh Gunawan) terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara, dkk

Ali menyebut pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain Totoh Gunawan, ada juga Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara dan pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa.

Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK pun telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Periksa Sekda Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Keperluan Aa Umbara

Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan, pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Istri Pamer Kekayaan, Pegawai Ditjen Hubla Rizki Alamsyah Mengaku 'Cuma' Punya Rp 1,48 M

Istri Pamer Kekayaan, Pegawai Ditjen Hubla Rizki Alamsyah Mengaku "Cuma" Punya Rp 1,48 M

Nasional
Golkar Akui Pertemuan Airlangga dan Surya Paloh Perdalam Kemungkinan Koalisi Besar

Golkar Akui Pertemuan Airlangga dan Surya Paloh Perdalam Kemungkinan Koalisi Besar

Nasional
Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Lenis Kogoya Minta Kelompok Egianus Hentikan Kekerasan di Papua

Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Lenis Kogoya Minta Kelompok Egianus Hentikan Kekerasan di Papua

Nasional
Tingkat Kepercayaan ke Polri Meningkat, Kompolnas: Harus Jadi Pemicu untuk Semakin Baik

Tingkat Kepercayaan ke Polri Meningkat, Kompolnas: Harus Jadi Pemicu untuk Semakin Baik

Nasional
Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Nasional
Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Nasional
KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Nasional
Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

Nasional
MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

Nasional
Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang 'Kompas', Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang "Kompas", Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke