JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang yakni M Totoh Gunawan pada Kamis (22/7/2021).
Totoh Gunawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.
"Pemeriksaan tersangka MTG (M Totoh Gunawan) terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara, dkk
Ali menyebut pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Totoh Gunawan, ada juga Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara dan pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa.
Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK pun telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka tersebut.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Periksa Sekda Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Keperluan Aa Umbara
Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan, pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.