Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan. Sebab, dalam statuta lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Kejadian ini kemudian membuat banyak kritikan dan desakan yang meminta agar Rektor UI mundur dan revisi Stauta UI atau PP 75/2021 dicabut.
Pada Kamis (22/7/2021) kemarin, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Bank BRI. Kementerian BUMN juga menerima surat pengunduran diri tersebut.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.