Nadiem menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI juga sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Nadiem mengatakan, PP 75/2021 itu tersebut telah diundangkan, sehingga aturan tersebut sudah berlaku.
Namun, Nadiem menekankan bahwa kementeriannya akan tetap membuka diri untuk menerima masukan, khususnya dari sivitas akademika UI.
Ia juga sudah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait Statuta UI.
"Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ucap dia.
Selanjutnya, Nadiem juga menginbau para sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan yang komprehensif kepada Kemendikbud Ristek.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," tutur Nadiem.
Diketahui, pemerintah menerbitkan revisi Statuta UI atau PP 75/2021 pada awal bulan Juli 2021.
Salah satu aturan yang direvisi dalam statuta baru atau PP 75/2021 terkait syarat rangkap jabatan rektor.
Padahal diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan. Sebab, dalam statuta lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Kejadian ini kemudian membuat banyak kritikan dan desakan yang meminta agar Rektor UI mundur dan revisi Stauta UI atau PP 75/2021 dicabut.
Pada Kamis (22/7/2021) kemarin, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Bank BRI. Kementerian BUMN juga menerima surat pengunduran diri tersebut.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/23/15350781/nadiem-klaim-revisi-statuta-ui-dibahas-sesuai-prosedur-dan-libatkan-berbagai