Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/07/2021, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selamat Hari Anak Nasional untuk semua anak-anak Indonesia. Semoga peringatan Hari Anak Nasional bukan hanya sekadar selebrasi saja, tapi juga menjadi momen bagi semua pihak untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Berbicara soal hak anak, tentu tidak lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. 

Mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, gagasan mengenai hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat dari bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Pemerintah Diminta Perhatikan Anak-anak yang Terdampak Pandemi

Liga Bangsa-bangsa saat itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang.

Awal bergeraknya gagasan hak anak juga bermula dari gerakan para aktivis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.

Salah satu dari para aktivis tersebut yaitu Eglantyne Jebb yang merupakan pendiri Save the Children, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh lembaga Save the Children Fund International Union

Kemudian pada 1924 untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara
Internasional oleh Liga Bangsa-bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai Deklarasi Jenewa.

Baca juga: Jokowi: Selamat Hari Anak Nasional, Tetap Semangat Belajar dan Bermain di Rumah

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB  mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Peristiwa ini yang kemudian pada setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia se-dunia. 

Tahun 1959 Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hak anak
yang merupakan deklarasi Internasional kedua bagi hak anak.

Pada 1979 saat dicanangkannya Tahun Anak Internasional, pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar Internasional bagi pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikat secara yuridis. Ini yang menjadi awal perumusan KHA.

Baca juga: Kemenkumham Beri Remisi untuk 1.020 Anak di Hari Anak Nasional 2021

Tahun 1989, rancangan KHA diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November. Rancangan inilah yang kita kenal sebagai KHA.

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-hak Anak yang ditanda tangani Presiden Soeharto di Jakarta pada 25 Agustus 1990.

Tetapi KHA baru mulai berlaku di Indonesia mulai tanggal 5 Oktober 1990, sesuai
pasal 49 ayat 2, “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan
pada konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen
keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal
diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkut."

Baca juga: Hari Anak Nasional, Anggota DPR Sebut Covid-19 hingga Gizi Buruk Jadi PR Pemerintah

Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di Indonesia, maka
disahkanlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun 10 butir hak-hak anak tersebut adalah:

Hak akan nama dan kewarganegaraan

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya melalui akta kelahiran.

Hak kebangsaan

Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan. 

Baca juga: Hari Anak Nasional 2021, KPAI Soroti Kekerasan hingga Perkawinan di Bawah Umur

Hak persamaan dan non diskriminasi

Setiap anak berhak diperlakukan sama dimana pun dan kapan pun. Tanpa memandang memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, nahasa, agama, pandangan politik, asal-usul kebangsaan, etnik atau sosial, status kepemilikan, cacat atau tidak, kelahiran atau status lainnya baik dari si anak sendiri atau dari orang tuanya atau wali yang sah.

Hak perlindungan

Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak juga berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Wali Kota Semarang Dengarkan Cerita Pelajar Selama PJJ

Hak pendidikan

Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak. Setiap anak juga berhak memperoleh  pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 

Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Hak bermain

Setiap anak berhak untuk bermain. Setiap anak juga berhak memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan. 

Baca juga: Hari Anak Nasional, Yurianto: Pastikan Anak Aman dari Penularan Covid-19

Hak rekreasi

Setiap anak berhak untuk rekreasi agar dapat tumbuh bahagia. Pemilihan tempat rekreasi harus ramah sesuai dengan usia anak.

Hak akan makanan

Setiap anak berhak memperoleh makanan dengan kualitas gizin yang baik untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya. 

Pada enam bulan awal kehidupannya, anak berhak mendapatkan ASI eksklusif yang dilanjutkan dengan MPASI dan makanan keluarga yang sehat.

Baca juga: Pemkot Tangerang Agendakan Vaksinasi Usia 12-17 Tahun Digelar Jelang Hari Anak Nasional

Hak kesehatan

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Hak berpartisipasi dalam pembangunan

Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kembali Batal, Rapat Komisi III-Mahfud MD Bahas Transaksi Mencurigakan Bakal Digelar 29 Maret

Kembali Batal, Rapat Komisi III-Mahfud MD Bahas Transaksi Mencurigakan Bakal Digelar 29 Maret

Nasional
Latihan Perang, KRI Pulau Raas-722 Deteksi Musuh, Ranjau Laut 1 Ton Pun Dihancurkan

Latihan Perang, KRI Pulau Raas-722 Deteksi Musuh, Ranjau Laut 1 Ton Pun Dihancurkan

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Terdampak Langsung Demo Tolak Reformasi Pensiun di Perancis

Kemenlu: Tak Ada WNI Terdampak Langsung Demo Tolak Reformasi Pensiun di Perancis

Nasional
Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 sejak 7 Hari Sebelum Lebaran

Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 sejak 7 Hari Sebelum Lebaran

Nasional
Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Lapor Soal Peringatan Satu Abad NU

Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU Lapor Soal Peringatan Satu Abad NU

Nasional
Anies Diduga Masih Bimbang soal Cawapres, Nama AHY Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Anies Diduga Masih Bimbang soal Cawapres, Nama AHY Bisa Jadi Pilihan Terakhir

Nasional
Ketum PBNU Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20: Belum Tentu Palestina Rugi

Ketum PBNU Tak Masalah Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20: Belum Tentu Palestina Rugi

Nasional
Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Rilis Nama Calon Jemaah Haji, Menag: Lunasi Dulu, Baru Berangkat

Nasional
Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Relawan: Prabowo-Ganjar Duet Maut, sedangkan Cak Imin Enggak Punya Elektabilitas

Nasional
Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Proses Laporan Wamenkumham ke Keponakannya Terkait Pencemaran Nama Baik

Nasional
Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Tim Kecil Bakal Koalisi Perubahan Bertemu Sore Ini, Bahas Piagam Deklarasi

Nasional
Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Nasional
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong

Nasional
Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Imbas Sinyal Dukungan Budi Gunawan, BIN Bisa Dicurigai Dukung Pemenangan Prabowo

Nasional
Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke