Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Terima Surat Mundur Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Kompas.com - 22/07/2021, 13:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Bank BRI.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI,” tulis keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis (22/7/2021)

Kementerian BUMN juga telah menginformasikan hal ini secara resmi kepada pihak perseroan.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Keterbukaan informasi terkait pengunduran diri Rektor UI ini pun dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

“Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” tulis dia.

Lebih lanjut, pihak perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan.

Mulai dari jajaran Dewan Komisaris, Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

“Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan,” tambah dia.

Diberitakan, nama Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan publik karena melanggar Statuta UI terkait aspek rangkap jabatan rektor.

Baca juga: Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Punya Harta Kekayaan Rp 52,4 Miliar

Pasalnya selain mejabat sebagai Rektor UI, Ari juga diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank BRI.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Namun, perubahan dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan. Karena revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com